TRANSAKSI SYARIAH

Panyabungan, 05 Mei 2013

Oleh : Ahmad Sanusi Nasution

 Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan Tuhan sebagai amanah (Kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual/Al-Falah (DSAK,2007),lebih lanjut disebutkan bahwa syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya suatu aktivitas usaha.

Asas dan karakteristik syariah berdasarkan pada lima asas atau prinsip, antara lain, Persaudaraan (Ukhuwah), keadilan (‘adalah), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun) dan universalisme (syumuliah).

Salah satu karakteristik Transaksi syariah adalah harus saling ridha, dan transaksi  yang harus bebas dari unsur Maisir, Gharar, Riba, dan tidak boleh pada produk-produk yang haram seperti babi, organ tubuh manusia, pornografi, dll

Islam menganut kebebasan bertransaksi yaitu kebebasan bertransaksi dan harus didasari prinsip suka sama suka (an taradin minkum) tidak ada pihak yang dizalimi. Transaksi muamalah mensyaratkan adanya akad atau perjanjian dibuat oleh pihak-pihak yang telibat. Akad ini mengikat semua pihak yang terkait dengan hak dan kewajibannya. Jika kita melakukan transaksi yang tidak sesuai syariah, sudah barang tentu muamalah yang kita lakukan haram.

Pada Prakteknya, bagi kita orang awam susah membedakan suatu transaksi dikatakan syariah dan transaksi yang tidak sesuai syariah. Antara yang halal dan haram sangat tipis perbedaannya, umpama nikah  dan kawin yang mana tujuannya sama, atau antara memotong ayam dengan basmalah dan tidak pakai basmalah. Jadi oleh suatu hal yang sangat kecil saja, suatu yang kita lakukan yang mana kita anggap halal, rupanya haram. Mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. wassalam

 

 

                                   

 

Tidak Dikategorikan 0